NTT, WBN — Kejaksaan Negeri Ngada, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung.
Proyek yang menggunakan dana Tahun Anggaran 2019 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 427,7 juta.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada William Marcus Sebastian dalam konferensi pers di Bajawa, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, William didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Julian Tonmi Anugerah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. Yandre Raymonda, serta Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bahara Rizji.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang panjang,” ujar William.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan tersebut masing-masing berinisial RM yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ngada, serta PES selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tertanggal 19 Juni 2026, tindakan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara secara nyata sebesar Rp 427.650.004.
Untuk kepentingan pendalaman materi penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, penyidik Kejari Ngada langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan aturan baru dalam KUHP tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga menghadapi denda antara Rp 10 juta hingga maksimal Rp 2 miliar.
William menegaskan bahwa Kejari Ngada berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Fokus kejaksaan bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset-aset terkait.
Di akhir keterangannya, pihak kejaksaan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tiga Tersangka Tempati Ruang Isolasi
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa, Panji Wicaksono, saat dikonfirmasi media membenarkan ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Bajawa.
“Ya benar, ketiga tersangka dititipkan, kemarin datang tapi kami masih isolasi kamar nya seperti tahanan baru yang lain”, ujar Karutan Panji, Kamis (8/10).
WBN
