GARPINDO Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja dan Disnaker Lakukan Pemeriksaan

JAKARTA — Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyoroti dugaan adanya pekerja PT Sangati Soerya Sejahtera yang tetap bekerja pada hari libur nasional atau tanggal merah, tetapi diduga tidak menerima upah kerja lembur sebagaimana mestinya.

Persoalan ini menjadi perhatian GARPINDO karena hak pekerja atas upah lembur merupakan bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“GARPINDO menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Apabila pekerja terbukti dipekerjakan pada hari libur resmi, pembayaran upah lembur harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku”.

Secara regulasi, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upah lembur antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 dan Pasal 29. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai hari kerja, hari istirahat mingguan, hari libur resmi, serta persyaratan yang berlaku.

“GARPINDO meminta manajemen PT Sangati Soerya Sejahtera memberikan penjelasan terkait jadwal kerja pada hari libur nasional, kebijakan penugasan pekerja, mekanisme penghitungan upah lembur, serta bukti pembayaran kepada pekerja yang bersangkutan”,jelas Ketua Umum Garpindo Kepada Awak Media pada, 11 Oktober 2026.

Selain itu, GARPINDO mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan dan bukti pendukung yang memadai. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan apakah pelaksanaan kerja dan pembayaran upah lembur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

GARPINDO menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menghormati hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang adil.

Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sangati Soerya Sejahtera yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.

GARPINDO berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

GARPINDO juga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hak jawab dan klarifikasi dari manajemen PT Sangati Soerya Sejahtera tetap terbuka demi menjamin pemberitaan yang berimbang serta menghormati prinsip praduga tak bersalah.

 

Share It.....