WBN, MANADO, SULUT – Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Jenry Sualang SPd MAP memasukan sejumlah poin penting terkait program kerja instansinya untuk dibahas pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekrenbangnas) Tahun 2020 yang digelar di hotel Shangrila Surabaya pada tanggal 03 – 06 Maret 2020.

Hal itu disampaikan Kadis Kebudayaan Jenry Sualang kepada awak wbn Selasa (10/03/2020) sore.

Menurut Sualang, Rakortekrenbangnas tahun 2020 diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI pada Wilayah Regional I, dimana Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan bagian dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan koordinasi teknis tersebut adalah melakukan sinkronisasi Rencana Program antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dalam rangka mendukung target pembangunan nasional.

“Pada pembahasan bersama ikut dilibatkan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda dan Dinas Kebudayaan Daerah,” ujar Sualang.

Dalam pembahasan, Kadis Kebudayaan Jenry Sualang mengajukan beberapa poin penting untuk mendukung kemajuan Kebudayaan Daerah Sulut.

Desk yang sekiranya berlangsung sesuai jadwal 10 – 15 menit, pada akhirnya diperpanjang selama kurang lebih 1,5 jam.

Poin Penting itu yakni;

-Permohonan agar kegiatan Seniman Masuk Sekolah yang berada di Dinas Pendidikan, agar dipindahkan ke Dinas Kebudayaan.

-Dinas Kebudayaan Daerah mengusulkan agar iven-iven berskala nasional yang berkaitan dengan Kebudayaan, dapat dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara sebagai lokasi khusus kegiatannya.

– Dinas Kebudayaan Daerah mengusulkan pembangunan Gedung Taman Budaya beserta sarana dan prasarana pendukungnya, karena untuk lahan telah tersedia.

-Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan Daerah akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi yang berfungsi untuk melakukan pengusulan Cagar Budaya.

-Dinas Kebudayaan Daerah mengusulkan agar ada kuota di daerah dalam rangka mendukungan pengembangan Sanggar-Sanggar Seni dan Budaya, Penghargaan kepada Maestro Seni Budaya, dan pemberian Fasilitasi Karya Seni Budaya Daerah.

Atas poin penting yang dibahas bersama ini, maka Kementerian melalui Sekretaris Ditjen Kebudayaan akan memberikan bantuan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) kepada seniman perorangan dan kegiatannya untuk di Sulut terkait;

A. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, berupa: Print-out (artikel, laporan penelitian, buku, naskah, modul, dll), Film Dokumenter; dan/atau Media baru lainnya.

B. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, berupa:Karya baru di bidang budaya, baik Objek Pemajuannya.

Sehingga Kebudayaan maupun suatu karya yang sangat erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan; Proses produksi karya cipta, Pembuatan desain karya dan atau Purwarupa, film, atau media baru lainnya dapat terjaga.

C. Pendayagunaan Ruang Publik, berupa: Festival, Dialog, Pameran, Sarasehan, Ritus, Perlombaan, Pergelaran, Lokakarya (Workshop) dan/atau Ekspresi budaya lainnya.

Demikian pula untuk Sanggar atau Komunitas dan kegiatan ruang publik sama seperti di atas (perorangan), diminta harus memiliki Surat Keterangan Keberadaan Komunitas dari Dinas setempat yang membidangi Kebudayaan.

Sedangkan besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp750 juta sampai Rp1 miliar dan akan diberikan melalui Nomor Rekening.

Selain itu, tambah Kadis Kebudayaan Jenry Sualang, bantuan tersebut dapat diberikan, bilamana yang bersangkutan ataupun komunitas telah mengajukan Proposal.

Proposal dapat disampaikan dalam dua tahap, yaitu Tahap pertama, pengajuan pada tanggal 09 – 23 Maret 2020 untuk kegiatan April – Juli 2020. Tahap Kedua, Proposal diajukan pada tanggal 13 – 30 Juli 2020 untuk kegiatan Agustus – November 2020.

Untuk Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) sendiri memiliki petunjuk teknisnya, dimana dalam salah satu prinsip FBK di sebutkan bahwa Pemerintah Daerahnya telah menetapkan PPKD (Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah).

Selain itu, kegiatan haruslah terkait dengan WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) yang telah ditetapkan dan kegiatan yang dimaksud, dipandang dapat memperkuat karakter dan jati diri bangsa serta dapat menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan itu sendiri.

Tentunya, Sualang berharap dengan hasil pembahasan bersama ini yang telah ditanggapi Kementerian, Program pemajuan Kebudayaan di Sulawesi Utara, benar-benar dapat direalisasikan untuk menjadikan Sulut makin Hebat kedepan.

Penulis : Tevri Ngantung | redpel ndra

Share It.....