Makassar,- Kembali Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN) Sulawesi Selatan, yang di Ketuai Baharuddin atau biasa disapa Ibar, resmi Laporkan 2 Proyek yang diduga bermasalah di Sulsel, Ke Pihak Polda Sulsel serta Akan Lanjut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Ibar anggap Proyek yang bernilai anggaran Miliaran tersebut diduga Rugikan Negara serta adanya dugaan gratifikasi dalam proses pembangunan serta lelang pengadaan.
Melalui suratnya bernomor 138/DPP.LKKN/LP/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan di tembuskan ke berbagai media cetak di Makassar.
Dalam surat tersebut DPP LKKN menyatakan sikapnya atas proses pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Sosial Keagamaan tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 6.762.675.350,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. AP, beralamat di kabupaten Gowa, Sulsel.
Kedua, kata Baharuddin adalah proyek pembangunan gedung teknik mesin kampus 2. PNUP tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp. 51.230.332.612,- yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Ark beralamat di kota Bandung, jawa Barat.
Dari Kedua Proyek tersebut Ibar anggap pertama proyek pembangunan gedung di kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang di duga asal kerja yang tidak sesuai dengan standarisasi dari Kementerian PUPR, serta patut di curiga Masalah Kualitas pengerjaannya karena banyak terjadi pengaturan secara pribadi dalam hal pengadaan yang berujung kepada Kerugian Negara.
“Kami menduga dari awal sebelum pelaksanaan yaitu pada proses lelang tersebut ditengarai dikotomi pengaturan dan di duga telah terjadi gratifikasi antara penyedia, satker dan biro pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna memenangkan penyedia-penyedia tersebut,” sebut Baharuddin kepada awak media pada Rabu,24 April 2024.
Lanjut Ibar, kedua diduga proses pelaksanaan proyek khususnya Pembangunan Gedung Sosial Keagamaan TA. 2021 mangkrak, dan tidak memiliki manfaat, bahkan merupakan pemborosan anggaran Negara” katanya.
Ia menduga terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan realisasi pengadaan belanja barang/jasa diantaranya pembayaran 100% sebelum pakerjaan tersebut rampung dan terdapat subkontrak penyedia yang merupakan pekerjaan utama.
“Hal ini diduga sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif yang diduga melibatkan PPK dan pejabat pengadaan yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, yang berimbas pada kwalitas barang dan jasa yang dihasilkan sangat buruk,” papar Baharuddin.
Hal ini kata Baharuddin sangat jelas melanggar Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib menjamin kwalitas bangunan selama 10 tahun, sehingga diduga Negara mengalami kerugian milyaran rupiah atas paket-paket pekerjaan tersebut.
“Berdasarkan permasalahan tersebut diatas diduga telah terjadi indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Kami juga menduga terjadi persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil proses atas pekerjaan tersebut sangat diragukan kwalitasnya.” Katanya.
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, kata Baharuddin maka kuat dugaan adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi/ “Maka berdasarkan permasalahan tersebut, lembaga kami memandang perlu untuk melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, guna mengurai adanya dugaan kerugian negara, “ katanya
Dia juga berharap tim penyidik dapat memanggil dan memeriksa Direktur PNUP beserta PPK serta Direktur CV.AP dan Direktur PT. Ark “Laporan ini kami buat sebagai bentuk akuntabilitas social of control dalam memantau Penggunaan Keuangan Negara “ tandas Baharuddin