Heboh! 12 Camat Kabupaten Pinrang 2 Kali Lebih Baik.LPAKN Minta Penegakan Netralitas Birokrasi

WBN Pinrang 13/5/2024.Terkait Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Tahun ini banyak membuat kontrasepsi dikalangan bakal Calon Bupati atau Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

 

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Sempat Viral Video 12 Camat di Kabupaten Pinrang melakukan tagline berbunyi 2 Kali Lebih baik membuat Opini Masyarakat di Kabupaten Pinrang seolah-olah Keberpihakan ASN dalam hal para camat yang mendukung bakal salah satu calon Bupati di Kabupaten Pinrang.

Ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara LPAKN Pinrang ikut menyoroti sikap 12 camat tersebut.

Rusman menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pilkada.

 

Salah satu camat di dalam vidio dan bersuara lantang meneriakkan dua kali lebih baik merupakan camat tiroang A.Ansar ,baru di ikuti camat lain teriakan lanjutkan.

“Camat tiroang A.Ansar yang di konfirmasi melalui WhatsApp mengenai vidio tagline berbunyi 2 kali lebih baik “Apanya yang salah kata camat tiroang A.Ansar  ke warisan budaya Nusantara

 

Bawaslu kabupaten Pinrang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengenai vidio 12 camat di kabupaten Pinrang tagline berbunyi 2 kali lebih baik menuturkan kalau belum bisa di tindak lanjuti karan belum adanya penetapan calon,tapi itu sudah masuk jadi catatan Bawaslu.

 

MAMAD

Share It.....