Penagihan Oknum Perbankan Melalui Pihak Vendor Berujung Laporan di Polda Sulsel

MAKASSAR, 21 Agustus 2026 — Ketua Umum Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM, Hamdan, S.H., M.H., memberikan tanggapan kepada awak media terkait laporan Wandy Roesandy di Polda Sulawesi Selatan.

Hamdan menilai langkah Wandy Roesandy sebagai pelapor merupakan bentuk keberanian dan perlawanan seorang nasabah terhadap dugaan tindakan oknum perbankan atau jasa keuangan yang dinilai tidak menjalankan kegiatan penagihan sesuai dengan regulasi serta prinsip perlindungan konsumen.

Menurut Hamdan, hubungan antara nasabah dengan lembaga keuangan tidak boleh menempatkan nasabah pada posisi yang seolah-olah tidak memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

«“Apa yang dilakukan saudara Wandy Roesandy ini adalah bentuk perlawanan nasabah. Nasabah memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Jangan sampai proses penagihan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum,” ujar Hamdan kepada awak media, Jumat (21/8/2026).»

Hamdan meminta Polda Sulsel untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan hubungan antara nasabah dengan pihak jasa keuangan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek perlindungan konsumen, tata cara penagihan, penggunaan data pribadi, serta dugaan adanya perbuatan melawan hukum apabila memang ditemukan unsur-unsurnya.

«“Kami meminta Polda Sulsel mengusut tuntas laporan ini. Jangan sampai laporan masyarakat yang berkaitan dengan hak konsumen kemudian tidak mendapatkan perhatian yang semestinya. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.»

Aliansi Siap Kawal hingga Proses Hukum

Hamdan juga menyatakan bahwa Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM akan terus mengawal perkara tersebut sesuai koridor hukum.

Menurutnya, apabila proses penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

«“Aliansi akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau apabila berdasarkan hasil proses hukum memang terdapat tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, tetapi kami akan memastikan perkara ini tetap menjadi perhatian publik,” kata Hamdan.»

Ia menambahkan, penegakan aturan dalam praktik penagihan sangat penting agar tidak muncul anggapan bahwa pihak tertentu dapat melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara apa pun tanpa mempertimbangkan batas-batas hukum.

Jangan Sampai Nasabah Dianggap Tidak Memiliki Hak

Hamdan mengingatkan seluruh pihak di sektor perbankan maupun jasa keuangan agar menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap menghormati hak-hak konsumen.

«“Jangan membuat nasabah seolah-olah tidak memiliki harga diri dan hak hukum. Penagihan tentu merupakan bagian dari hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi cara melakukan penagihan juga harus tunduk pada aturan. Hak untuk menagih bukan berarti bebas melakukan tindakan yang berpotensi merugikan atau melanggar hak nasabah,” ujarnya.»

Menurut Hamdan, apabila dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dan membuat oknum tertentu merasa memiliki ruang untuk melakukan tindakan serupa terhadap nasabah lainnya.

Karena itu, ia berharap proses hukum terhadap laporan Wandy Roesandy dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan konsumen, penghormatan terhadap hak nasabah, serta asas praduga tak bersalah.

“Kami ingin hukum hadir untuk semua. Nasabah harus mendapatkan perlindungan ketika haknya diduga dilanggar, sementara pihak yang dilaporkan juga tetap diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum. Biarkan proses hukum yang membuktikan,” pungkas Hamdan.

Share It.....