MAKASSAR — Pemberitaan mengenai seorang pasien yang dikabarkan mengalami gangguan fungsi gerak setelah menjalani persalinan di RSIA Malebu Husada, Jalan Goa Ria, Sudiang, Makassar, mendapat sorotan dari Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO).
GARPINDO meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait kronologi pelayanan medis, kondisi pasien sebelum dan setelah persalinan, serta langkah pemeriksaan dan penanganan yang telah dilakukan.
Ketua Umum GARPINDO menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi malpraktik sebelum adanya pemeriksaan medis.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, kondisi pasien yang mengalami gangguan fungsi gerak setelah persalinan perlu mendapatkan penjelasan medis yang jelas agar keluarga tidak berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Sementara itu, pihak RSIA Malebu Husada saat dikonfirmasi pada Minggu, 4 Oktober 2026, menjelaskan bahwa manajemen bersama dokter spesialis telah bertemu dengan keluarga dan pihak media serta memaparkan kronologi penanganan pasien.
Pihak rumah sakit menyebut pasien keluar pada 26 Agustus 2026 dan tidak melakukan kontrol setelahnya. Manajemen mengaku baru memperoleh informasi mengenai kondisi pasien pada 29 September 2026, kemudian mendatangi rumah pasien dan melakukan pemeriksaan.
“Sejak saat itu kami terus mendampingi pasien menjalani pemeriksaan untuk mencari penyebab keluhan yang dialami saat ini,” jelas pihak RSIA Malebu Husada melalui WhatsApp pada Minggu, 04 Oktober 2026
GARPINDO mengapresiasi langkah pendampingan tersebut, namun meminta proses pemeriksaan terus dilakukan sampai diperoleh kejelasan medis yang objektif mengenai kondisi pasien.
GARPINDO juga meminta Kementerian Kesehatan dan instansi terkait melakukan evaluasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan yang memadai atau ditemukan adanya indikasi persoalan dalam pelayanan kesehatan.
“Evaluasi bukan berarti menghakimi rumah sakit. Ini untuk memastikan hak pasien, keselamatan pasien, dan standar pelayanan kesehatan benar-benar terlindungi,” tutup GARPINDO kepada awak media pada Minggu, 04 Oktober 2026.
