Pers Warisan Budaya Nusantara
Hari ketiga DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bhakti 2024-2029, sedikitnya lima Bakal Balon Bupati Nagekeo mengambil Formulir Pendaftaran di Sekretariat Demokrat Nagekeo, (17/04/2024).
Rilis DPC Partai Demokrat Nagekeo menjelaskan, Seke Bertin didampingi tim dan keluarga Simplisius Donatus, SH mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Nagekeo untuk Balon yang lazim disebut Hakim Don, bertempat di Sekretariat DPC Partai Demokrat Nagekeo. Pengambilan formulir dalam kaitan untuk ikut berkompetisi pada pertarungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2024-2029.
Delegasi Hakim Don dan delegasi Nikolaus Edestut yang diwakil oleh Marius Taa diterima oleh Ketua Sat Gas Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Partai Demokrat, Martinus S. Malo, SE didampingi Bendahara Agustinus Bebi Daga, S.IP dan Anggota Kristoforus Ronald Kota, S.IP.
Usai menyerahkan formulir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Masry menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, Nomor : 01/PO/DPP.PD/IV/2024, tentang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Petunjuk Pelaksana DPP Partai Demokrat, Nomor 01/Juklak/DPP.PD/IV/2024, tentang Mekanisme Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) diatas, Ketua Satgas, Martinus Syrilus Malo, atau biasa disapa Marsy Malo, menyampaikan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari sampai tanggal 22 April 2024.
Marsy menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat Nagekeo yang terpanggil untuk memimpin dan melayani masyarakat lima tahun ke depan.
Tahapan proses dimulai dengan pengambilan formulir pendaftaran di Sekretariat DPC Partai Demokrat didahului penyerahan surat tugas atau mandat dari pasangan calon (paslon) atau utusan perorangan, yang selanjutnya paslon atau perorangan wajib hadir pada saat pendaftaran.
Menurut Marsy, pasangan calon ketika melakukan pendaftaran, diharapkan menyampaikan kepada Satgas dua hari sebelum paslon melakukan pendaftaran dengan menyampaikan secara langsung atau melalui kontak person 081255707781, atas nama Marsy Malo dan 081236991498, atas nama Aloysius Riwu.
Tahapan selanjutnya dokumen pendaftaran apabila sudah dinyatakan lengkap, akan diantar dan diserahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTT yang selanjutnya semua pasangan calon wajib mengikuti fit and propertest yang diadakan dihadapan tim yang terdiri dari DPD dan DPC Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil fit and propertest, selanjutnya DPD dan DPC akan meneruskan hasilnya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan keputusan kemudian akan ditentukan DPP Partai Demokrat.
Marsy menyampaikan bahwa perhari ini sudah ada perwakilan dari bakal calon dr. Yohanes Don Bosco Do, Thomas Tiba Owa, Patris Lali Wolo, Siplisius Donatus dan Nikolaus Edistut mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Nagekeo 2024-2029.
“Waktu pendaftaran dimulai pukul 10.00 sampai 20.00 Wita bertempat di Sekretariat DPC Partai Demokrat, Jalan Basuki Rahmat Aeramo. Persyaratan akan di sampaikan pada saat pengambilan formulir pendaftaran”, kata Marsy Malo.
WBN News