WBN – Laporan Hukum, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik Anton Sukadame Wangge melalui meja hukum Polres Nagekeo Nusa Tenggara Timur masih berproses di meja polisi hingga Mei 2026.
Hendrikus Dhenga, SH selaku Pengacara Hukum (PH) dari Anton Sukadame Wangge kepada awak media, Senin (11/5/2026) menilai progres penanganan perkara terlalu lambat.
Ia mendesak Polres Nagekeo segera mengambil langkah terhadap terduga yang tidak kooperatif dalam proses hukum.
Sebelumnya diberitakan media ini, PH Anton Sukadame Wangge mendesak Polres Nagekeo tuntaskan perkara penyerobotan lahan oleh BMW dan istrinya VYT yang berprofesi sebagai ASN. Perkara tersebut tercantum dalam laporan Polisi Nomor LP/B/104/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur, Senin 12 November 2025.
Menurut PH Hendrik Dhenga, Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh kliennya merupakan hak kepemilikan penuh secara hukum.
“Meskipun fakta kemudian status bangunan seizin pemilik tanah membangun rumah, namun tindakan liar atau penolakan keluar dan perbuatan membangun di tanah orang tanpa hak adalah bentuk penyerobotan. Seharunya dipahami bahwa tindakan liar atau penolakan keluar atas tanah SHM adalah bentuk pelanggaran hukum. Pemilik berhak penuh untuk menuntut pengosongan lahan apabila perjanjian awal sudah berakhir atau melanggar kesepakatan”, ungkap PH Hendrikus.
Ia juga menambahkan bahwa dari aspek budaya, kliennya selaku Pelapor, yang juga berpangkat sebagai Om kandung dari Terlapor VYT dan suaminya BNW, telah melakukan perbuatan tidak menghargai, acuh tak acuh, dan terakhir kliennya ASW dilaporkan ke polisi, berujung disidangkan di pengadilan Negri Bajawa.
”Klien saya telah melakuakn hal baik, dengan memberi mereka tumpangan tinggal di lahan miliknya. Namun alih-alih berterima kasih malah menggigit lengan orang yang telah menolongnya. Dalam konteks budaya “Ti’i ngala Wiki, Pati ngala Lai artinya apa yang dikasi, bisa diambil kembali, karena tidak beretikad baik. Nah apabila sudah melanggar kesepakatan atau tidak beretikad baik, wajib klien kami mengambil kembali atau meminta mengosongkan tanah miliknya”, beber Hendrikus.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketika kliennya meminta untuk mengosongkan lahan miliknya yang telah bersertifikat, malah mendapatkan penolakan dan perlawanan.
“Itu kan namanya penyerobotan. Polres Nagekeo harus berani mengambil tindakan hukum, penanganan jangan berlarut-larut”, tambahnya.
Menurut PH Hendrikus, langkah hukum yang sudah dilakukan oleh kliennya adalah permintaan mengosongkan lahan, somasi, pemasangan papan peringatan, hingga laporan polisi.
”Patut diketahui bersama bahwa mereka tinggal di atas lahan itu pada awalnya hanya diberi izin tinggal untuk sementara waktu. Bukan diberikan untuk digunakan selamanya. Acara peletakan batu itu lumrah di Nagekeo oleh pemilik tanah yang dalam tradisi lokal disebut sebagai Pu’u Meze (Om kandung), sehingga wajib memberikan batu pertama. Karena itu adalah identitas, simbol kepatuhan secara budaya, yang mestinya dimaknai oleh orang yang menempati tanah. Jangan sampai pemahaman budaya dan kesadaran diri yang minim malah membalik situasi bahwa peletakan batu sebagai penyerahan lahan. Itu kan sangat kacau. Jangan lupa tidak ada kwitansi jual beli atau dokumen hukum lain yang menyatakan tanah tersebut milik mereka. Membangun rumah secara permanen dan menolak mengosongkan, kuat dugaan merupakan tindakan terencana untuk menguasai lahan. Makanya segala hal ditarik untuk menguatkan keinginan mereka, sekalipun itu melanggar hukum”, terang PH Hendrikus Dhenga.
Apabila perkara dibiarkan gantung, kata Hendrikus, berpotensi terjadi kekacauan besar, sebab setiap orang akan mengikuti hal yang sama, membangun rumah di tanah SHM orang lain, mengabaikan hukum.
“Ini merupakan kejahatan besar yang merusak tatanan budaya dan tatanan hukum negara”, ujarnya.
Ia berharap gelar perkara segera dilakukan, sehingga bisa menyimpulkan apakah laporannya masuk pidana atau perdata.
Sebagai Pengacara ia berkeyakinan konstruksi hukum dan laporan yang dibuat sudah tepat.
PH Hendrikus juga menyayangkan lamban penanganan kasus, sebab sudah dilaporkan dari tanggal 12 November 2025, namun hingga Mei 2026. belum ada perkembangan.
”Kasus ini sudah parkir selama kurang lebih 7 bulan di meja Polres Nagekeo. setiap kali kita tanya pekembangan selalu terdengar jawabannya terlapor VYT menunggu suaminya BNW izin cuti, tanpa ada kepastian yang jelas. Sedangkan di media sosial maupun di pemberitaan, pengacaranya sangat aktif menyampaikan dalil-dali untuk menguatkan perbuatan mereka. Sangat tidak kooperatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Polres Nagekeo harus ambil langkah tegas gelar perkara”, tutup PH Hendrikus.
Konfirmasi Polres Nagekeo
Sebelumnya, konfirmasi media ini kepada Kasat Reskrim Polres Nagekeo, belum diberikan penjelasan terperinci.
Kasat Reskrim mempersilahkan melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum.
Kanit Pidum Polres Nagekeo menginformasikan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan, namun Terlapor beralasan masih ada halangan kesehatan.
Pihak Polisi mengatakan bahwa jika pemanggilan tidak diindahkan melewati batas ketentuan sesuai aturan hukum berlaku, maka bisa saja akhirnya dilakukan pemanggilan paksa.
Wil – WBN
