WBN │Kejaksaan Negeri Ngada, Flores Provinsi NTT melalui Kasi Pidum Iman Suryaman, SH.MH (14/1/2021)menerangkan, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2019 terhadap 2 (Dua) orang Tersangka (TSK), masing-masing SM asal Mbay Kabupaten Nagekeo yang bertindak sebagai Perekrut Lapangan, dan ER yang bertindak sebagai Penerima dan Pengantar, ER merupakan mantan Anggota DPRD Ende, penanganan perkaran masih di tangan Penyidik Kepolisian.

Berikut keterangan pers Kejaksaan Negeri Ngada terkait Perkara Pidana TPPO Tahun 2019 tehadap TSK SM dan melibatkan TSK ‘ER, mantan Anggota DPRD Kabupaten Ende.

Tim │redpel aurel – ndra

Share It.....