Oleh : Petrus Selestinus, SH
UU Keuangan Negara, menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan itu pula diserahkan Presiden kepada Gubernur, Bupati atau, Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah karena jabatannya, mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dengan kewajiban pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Berangkat dari prinsip tata kelola dan tanggung jawab atas keuangan daerah menurut UU Keuangan Negara dimaksud, maka posisi Bupati Sikka selaku Kepala Pemerintahaan Daerah, merupakan pihak yang diserahi kekuasaan mengelola keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, maka wajib hukumnya Bupati Sikka, Robi Idong diperiksa dan dimintai tanggung jawab pidana.
Jaksa Melindungi Bupati Sikka
Menjadi aneh, bilamana dalam kasus-kasus dugaan korupsi terkait APBD seperti Pembangunan Puskesmas di Waigete, di Bola dan kasus pengadaan Trafo untuk IGD RS. TC. Hillers, Sikka, yang katanya sudah memasuki tahap penyelidikan bahkan ada yang sudah ke tahap penuntutan, namun Bupati Sikka tidak pernah diperiksa, apalagi dimintai tanggung jawab pidana.
Kepala Kajaksaan Negeri Sikka tidak boleh ewuh pakewuh, atau menempatkan diri sebagai bawahan Bupati lalu merasa berada di bawah ketiak Bupati Sikka Robi Idong. Sebagai Kajari di Sikka, seharusnya tahu bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, termasuk Kejari Sikka.
Kajari Sikka tidak boleh jadi kerdil di hadapan Bupati, tetapi harus digdaya namun proporsional dan terukur. Jika style Kejaksaan Negeri Sikka selalu di bawah ketiak Bupati atau menjadi subordinasi, maka Kejaksaan akan selalau gagal dalam pemberantasan korupsi, apalagi menerapkan pola penanganan perkara tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan ini pola konvensional.
Tanggung jawab Bupati Sikka
Potret buruk wajah Kejaksaan di NTT, karena Kajari-Kajari tidak memiliki mental sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di bidang penuntutan, sehingga merasa kalah pamor, suka menempatkan diri di bawah ketiak Bupati atau terjebak KKN, sehingga selama itu pula jarang ada Bupati di NTT yang terlibat tindak pidana korupsi, dimintai pertanggungjawaban pidana.
Publik Sikka menanti gebrakan Kejaksaan Negeri Sikka, karena saat ini Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi, Pengadaan Trafo IGD RSUD. TC. Hillers, yang berhubungan langsung dengan pengelolaan APBD, namun Bupati Sikka Robi Idong sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, belum dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban secara pidana korupsi.
Jangan jadikan PPK atau Pimpinan PD sebagai tumbal, melalui model penanganan perkara tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, sehingga anak buah dikorbankan, apalagi PPK atau PD dalam segala tindakannya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Cq. Robi Idong, namun dalam banyak kasus korupsi di Sikka Bupati Sikka Robi Idong nyaris terdengar diperiksa.
Penulis : Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi