EVCS VinFast di Jl. Toddopuli Raya Disoroti, Aliansi Desak Pemkot Makassar Pastikan Status Fasum

MAKASSAR, 18 September 2026 — Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (EVCS) milik VinFast yang berada di kawasan Jl. Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut disampaikan Syahrul, selaku Ketua Umum Aliansi Pemerhati Lingkungan Serta Sarana dan Prasarana Publik. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti keberadaan fasilitas tersebut, khususnya terkait dugaan pemanfaatan area yang disebut-sebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum).

Menurut Syahrul, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status lahan, peruntukan ruang, serta legalitas pemanfaatan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Wali Kota Makassar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum harus bisa maksimal. Jangan hanya pedagang yang ditertibkan, sementara penggunaan fasilitas umum yang terlihat secara kasat mata justru terkesan diabaikan,” jelas Syahrul kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai, apabila suatu kawasan memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum atau sarana publik, maka pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta ketentuan tata ruang dan aset daerah yang berlaku.

Syahrul juga meminta Pemkot Makassar melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status lokasi EVCS tersebut, termasuk apakah lokasi tersebut merupakan fasum, aset pemerintah, atau lahan dengan status kepemilikan lainnya.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat penertiban terhadap aktivitas tertentu, tetapi pada sisi lain terdapat pemanfaatan ruang yang juga perlu diperiksa. Prinsipnya harus sama dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Aliansi berharap Pemkot Makassar melalui instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pemanfaatan ruang, atau ketidaksesuaian peruntukan, Syahrul meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Hingga rilis ini dibuat, status legalitas dan peruntukan lahan tempat berdirinya EVCS tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait. Pihak VinFast juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lokasi tersebut.

Aliansi Pemerhati Lingkungan Serta Sarana dan Prasarana Publik menegaskan bahwa sorotan ini bukan ditujukan untuk menghambat penggunaan kendaraan listrik, melainkan meminta agar setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan secara transparan, sesuai peruntukan, dan tetap menjamin hak masyarakat atas fasilitas umum.

Share It.....